Persyaratan Administrasi:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
- Fotokopi KTP-el;dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
- Penduduk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.