Tugas dan Fungsi

Perwako Nomor 078 Tahun 2021

Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil dan tugas pembantuan yang diberikan Wali Kota.

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi yaitu:

a. perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;

d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya