Akta Perceraian

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan asli
  3. KTP-el Asli
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. WNI mengisi formulir F-2.01
  2. Persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan pada saat pengajuan)
  3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
  4. WNI melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup)
  5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi, karena identitas saksi sudahtercantum dalam formulirF-2.01
  6. Dinas menarik kutipan Akta Perkawinan asli, Kartu Keluarga (KK) Asli dan KTP-el Asli yang lama
  7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  8. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kutipan Akta Perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya (F-2.16)