FAQ

Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam “Q” merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan) dan “A” merupakan singkatan dari Answer (jawaban).

Q : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kota Batam?

A  :  Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Batam dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jum’at) dari pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB.

Q : Berapakah biaya yang  harus dikeluarkan untuk pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA, Akta-akta) pada Disdukcapil Kota Batam?

A : Semua pelayanan pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA dan Akta-akta Pencatatan Sipil) pada Disdukcapil Kota Batam TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Q  : Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku?

A : Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

Q : Apabila KTP-El saya hilang, rusak, patah atau pudar, apakah saya bisa mendapat pengganti KTP-El yang baru dari Disdukcapil Kota Batam?

A : KTP-el yang hilang dapat diberikan penggantian yang baru apabila turut melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat. Bila KTP-el rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP-el yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP-el yang rusak, patah, pudar tersebut untuk ditukar dengan KTP-el yang baru.

Q : Apabila KTP-el saya sudah berlaku seumur hidup, namun terjadi perubahan data seperti alamat, status perkawinan, apakah dapat diganti dengan yang baru?

A : KTP-el yang berlaku seumur hidup dapat diganti dengan yang baru apabila terjadi perubahan elemen data (alamat, status perkawinan, pekerjaan, tanda tangan dan foto) sesuai dengan data terakhir yang tertuang dalam Kartu Keluarga (KK).

Q : Apabila saya pernah melakukan perekaman KTP-el di kota/kabupaten lain, kemudian pindah ke Kota Batam, untuk mendapatkan KTP-el Batam apakah saya perlu melakukan perekaman ulang?

A : Tidak perlu. Karena pada dasarnya data penduduk yang terekam dalam KTP-el seluruh Indonesia sudah tersedia dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dituangkan dalam bentuk surat pindah yang ditujukan kepada Disdukcapil Kabupaten/kota tujuan. Namun sebaliknya, jika belum pernah melakukan perekaman KTP-el di mana saja, maka dapat melakukan perekaman KTP-el pada Disdukcapil Kota Batam setelah proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) selesai. Jadi, cukup membawa KTP lama dan KK terbaru di Kota Batam untuk mendapatkan pengganti KTP-el yang baru.

Q : Jika orang tua saya ingin membuat akta kelahiran namun tidak memiliki beberapa persyaratan seperti surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran, apakah akta kelahiran tersebut masih dapat diproses?

A : Untuk kasus seperti ini, solusinya adalah dengan menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran, yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.

Q  : Apakah semua dokumen kependudukan sudah memakai tanda tangan elektronik?

A  : Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.

Q : Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?

A : Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.