Pencatatan Pengakuan Anak

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing (F2.10)
  2. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu
  5. Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing (OA)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. WNI/Orang Asing (OA) mengisi formulir F-2.01
  2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan pada saat pengajuan)
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  4. Fotokopi Kartu Keluraga (KK) diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Dinas menerbitkan register Akta Pengakuan Anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran (F-2.18)