Persyaratan Administrasi:
- Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 Kab/Kota:
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal27ayat(3)Perpres 96/2018)
- Perpindahan Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah asal):
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
- Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- Surat Keterangan Pindah (SKP);
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk diganti dengan yang baru.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 Kab/Kota:
- Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
- Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Ttinggal (SKTT), Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
- Dalam hal Orang Asing (OA) menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing (OA) yang pindah dan mengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan alamat baru; dan
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing (OA) yang pindah dengan alamat baru.
- Perpindahan Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah asal):
- Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
- Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (ditambah);
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Orang Asing (OA) yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Oranga Asing (OA) yang pindah, karena Surat Keterangan Temapt Tinggal (SKTT) ditarik di daerah tujuan.
- Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- Orang Asing (OA) menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP);
- Dalam hal Orang Asing (OA) menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik Rumah; dan
- OA menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) alamat lama untuk diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan alamat baru.