
Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Batam
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, dan GRATIS kepada seluruh masyarakat Kota Batam, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Pelayanan Disdukcapil Kota Batam mencakup pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil, yang dapat diakses baik di kantor Disdukcapil maupun melalui kantor kecamatan sesuai domisili.
Pelayanan Kantor Disdukcapil
Pelayanan pendaftaran penduduk meliputi:
- Pencatatan biodata penduduk
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Penerbitan surat keterangan kependudukan
- Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan
Pelayanan pencatatan sipil meliputi:
- Pencatatan kelahiran dan kematian
- Pencatatan perkawinan dan perceraian
- Pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak
- Perubahan nama dan status kewarganegaraan
- Pencatatan peristiwa penting lainnya
- Pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil
Pelayanan di Kecamatan
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Batam juga menyediakan pelayanan di kantor kecamatan sesuai domisili, meliputi:
- Perekaman KTP-el
- Pencetakan KTP-el
- Penerbitan Kartu Keluarga
- Pelayanan pindah antar dalam kota
- Pencatatan kematian
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Aktivasi IKD dapat dilakukan langsung di kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan. Masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, atau pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil/kecamatan.
Waspadai penipuan aktivasi IKD.
Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Batam TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi website resmi disdukcapil.batam.go.id atau media sosial resmi Disdukcapil Kota Batam.
Disdukcapil Batam — BerAKHLAK, Bangga Melayani Bangsa.