Kabar gembira bagi warga yang akan membuat akta kelahiran. Karena Disduk Capil telah mempermudah kepengurusan nya, persyaratan yang berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018.
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu :
- Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
- Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila dalam KK sudah menunjukkan sebagai suami-istri serta
- KK dan KTP-el
(Pasal 33 dan 34, Perpres No. 96 tahun 2018)
Sebagai informasi, untuk pengurusan pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, tidak dikenakan biaya atau dipungut (GRATIS)
Informasi untuk warga :
- Call Center : 1500537
- Whatsapp : 08118005373
GISA
DUKCAPIL GO DIGITAL