Persyaratan Administrasi pengurusan Akta Kelahiran di Wilayah Batam antara lain:
- Fotokopi KTP Orang Tua dan 2 Orang saksi;
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ Faskes/Dokter/ Bidan, atau dari Nakhkoda Kapal Laut/ Kapten Pesawat Terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/kebun/sawah;
- Fotokopi buku nikah/ kutipan akta perkawinan/ bukti lain yang sah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya/ keberadaan orang tuanya;
- Apabila tidak dapat memenuhi syarat kedua, Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi; dan
- Apabila tidak dapat memenuhi syarat ketiga, penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak kebenaran sebagai data pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi.
Prosedur pengurusannya adalah Pelapor membawa berkas persyaratan administrasi (Asli dan Fotokopi) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Pelapor mengisi formulir F-2.01 serta menyerahkan persyaratan Administrasi berupa fotokopi (Berkas Asli hanya diperlihatkan ke Petugas saat pengajuan)