Akta Perkawinan

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto gandeng berwarna suami dan istri
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli
  4. Kartu Keluarga (KK) Asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi Akta Kematian pasangannya atau
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi Akta Perceraian

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. WNI mengisi formulir F-2.01
  2. Persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan pada saat pengajuan)
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli
  4. WNI melampirkan Kartu Keluarga (KK) Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
  5. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Ukuran Pasfoto gandeng 4×6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
  7. Dinas menerbitkan kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin Tercatat dan Kartu Keluarga (KK) yangsudah dimutakhirkan datanya
  8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama
  9. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan
  10. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
  11. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
  12. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam Kartu Keluarga (KK) status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4)
  13. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)
DD