Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
disdukcapil
Solusi Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil Menurut Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008, perubahan nama adalah salah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI), yang diakui oleh negara dan wajib dilindungi hak dari WNI tersebut. Telah ditetapkan di Undang-Undang No 24 Tahun 2013 yang menimbang, […]
Kabar gembira bagi warga yang akan membuat akta perkawinan. Karena Disduk Capil telah mempermudah kepengurusan nya, persyaratan yang berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018. Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan, yaitu : Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME. Pas foto berwarna suami dan istri. KK […]
Kabar gembira bagi warga yang akan membuat akta kelahiran. Karena Disduk Capil telah mempermudah kepengurusan nya, persyaratan yang berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu : Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau […]
Kerugian yang akan Anda alami bila melakukan pengurusan data KTP-el melalui Biro Jasa atau Calo Anda harus membayar, padahal Gratis dengan kata lain “Mohon Maaf, Kalau Anda Tertipu” KTP-el yang Anda terima tidak di jamin keasliannya. Data KTP-el anda bisa saja tidak bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik misal daftar […]