Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 disahkan, ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dalam ketentuan Undang-undang 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 101 huruf c bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup, sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data penduduk dan domisili penduduk. Hal ini bertujuan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik diberbagai sektor baik oleh pemerintah maupun pihak swasta dan penghematan pengeluaran keuangan negara setiap 5 (lima) tahunan.