Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam kegiatan pembakaran KTP invalid di Kecamatan Sekupang, Batam. |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Pemerintah Kota Pemko Melakukan Pembakaran 50 ribu KTP Invalid
Berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Maka dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DukCapil) seluruh Indonesia diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang invalid atau rusak di daerah masing-masing.
Terkait dari surat tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, melakukan Pemusnahan KTP invalid tersebut yang dilakukan di Kota Batam, Kamis (20/12) bertempat di halaman depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, di Kecamatan Sekupang, Batam.
Data yang ganti status, pindah alamat dan juga data yang rusak atau invalid sejumlah 50.390 keping, yang rencananya akan di bakar. Dalam kesempatan ini, Bapak Amsakar Achmad selaku Wakil Wali Kota Batam, Bapak Said Khaidhar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dan juga Ketua Bawaslu Batam, Ketua KPU Batam dan beberapa perwakilan instansi lainnya.
Dalam sambutan Bapak Amsakar, menyebutkan bahwa kegiatan pembakaran atau pemusnahan dari KTP rusak adalah sesuai dengan arahan dari Kemendagri atau Kementerian Dalam Negeri. Dalam rangka persiapan tahun politik, sehingga meminimalkan penyalahan penggunaan KTP invalid yang akan dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu.
“Memang ini momen rawan di tahun politik. Karena ada instruksi dimusnahkan, maka bisa langsung dilakukan,” kata Amsakar sebelum meninggalkan lokasi pemusnahan, Kamis (20/12).
Dalam Administrasi Perkantoran Pemerintah Kota Batam, data-data masyarakat yang KTP nya rusak atau invalid, telah dikumpulkan per bulan, terkait dari arahan Kementerian Dalam Negeri untuk dihancurkan, sehingga bisa langsung dikumpulkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam.
Dalam tahun politik menjelang pemilu, KTP invalid telah menjadi kasus yang sangat banyak menarik perhatian, maka dari itu dengan kegiatan Pemusnahan KTP rusak atau invalid ini. Mencegah dari adanya hal yang tidak benar dalam pemilu.
KTP invalid sebelum dilakukan pembakaran atau pemusnahan, KTP telah digunting dari tiap kecamatan. Baru dikumpulkan dari 12 Kecamatan yang berada di Kota Batam.
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Batam memusnahkan ribuan KTP elektronik yang rusak di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (20/12/2018). Disducapil Kota Batam melakukan pemusnahan terhadap 50.390 keping KTP elektronik rusak atau invalid yang berasal dari seluruh kecamatan di Kota Batam sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan.