Persyaratan Administrasi:
- Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing (F2.10)
- fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
- Kutipan Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ayah atau ibu
- Fotokopi dokumen perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing (OA)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- WNI/Orang Asing (OA) mengisi formulir F-2.01
- Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan pada saat pengajuan)
- Dinas tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
- Fotokopi Kartu Keluraga (KK) diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
- Dinas menerbitkan register Akta Pengakuan Anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran (F-2.18)