Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Mengisi Formulir F-1.03;
- Melampirkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Diproses di Disdukcapil;
- Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan masa berlaku sesuai Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
Catatan:
OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)