PENDAFTARAN BAGI ORANG ASING IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS) DATANG DARI LUAR WILAYAH NKRI

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Mengisi Formulir F-1.03;
  2. Melampirkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  3. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Diproses di Disdukcapil;
  5. Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan masa berlaku sesuai Izin Tinggal Terbatas (ITAS);

Catatan:

OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)