Pendaftaran Penduduk Non Permanen

HIMBAUAN-PENGISIAN-NON-PERMANEN-1

Apa Itu Penduduk Non-Permanen?
Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penduduk non-permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Sebagai contoh, seseorang merupakan warga berdomisili Bandung sesuai dengan data KTP-el yang dimilikinya. Namun saat ini, seseorang tersebut sedang menjalani dinas di luar kota, yakni di Batam, selama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga dia harus menetap sementara di Jakarta. Maka saat ini seseorang tersebut sedang masuk ke dalam kategori penduduk non-permanen.

Untuk melapor atau mendaftar dokumen penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online dan offline. Secara online dapat melalui situs resmi Kemendagri (https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/) atau dapat secara offline dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Hal ini mewujudkan ketertiban umum bagi penduduk non-permanen yang berdomisili di luar wilayah domisilinya.

DD