Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun – 17 tahun kurang 1 hari)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
- Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dimohonkan; dan
- Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)
Kondisi hilang/rusak dan pindah datang :
- Pemohon mengisi F-1.02.
- Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
- Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
- Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
- Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
- Dinas menerbitkan KIA Baru; dan
- Dinas memusnahkan KIA lama.