PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK BARU UNTUK ANAK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap (ITAP);
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun – 17 tahun kurang 1 hari)

     Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Catatan: Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orangtuanya (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

    Kondisi hilang/rusak dan pindah datang :

  1. Pemohon mengisi F-1.02.
  2. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena  sudah mengisi F-1.02;
  3. Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang  dimohonkan;
  4. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  5. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  6. Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
  7. Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
  8. Dinas menerbitkan KIA Baru; dan
  9. Dinas memusnahkan KIA lama.