Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat(3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN (Surat Keterarangan Datang Luar Negeri) dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
- Dinas menerbitkan KIA Baru.
Catatan:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
Kondisi hilang/rusak dan pindah datang:
- Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
- Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
- Dinas menerbitkan KIA baru.
- Dinas memusnahkan KIA lama.
Catatan:
- Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
- Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)