PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) BARU UNTUK ANAK WNI

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat(3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN (Surat Keterarangan Datang Luar Negeri) dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai  anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
  3. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Kondisi hilang/rusak dan pindah datang:

  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  4. Pemohon melampirkan Surat Keterangan Pindah SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  5. Dinas menerbitkan KIA baru.
  6. Dinas memusnahkan KIA lama.

Catatan:

  1. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.  (Pasal 7 Permendagri 2/2016)