PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA HILANG/RUSAK

Persyaratan Administrasi:

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga (KK) yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el;dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  2. Penduduk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.