Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangani kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el;dan
- Dinas menerbitkan Kartu Keluarga Baru.