PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PERUBAHAN DATA

Persyaratan Administrasi:

  1. KK lama;dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)) dan Peristiwa Penting.

Catatan:

Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  4. Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa ke pendudukan dan peristiwa penting;
  5. Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat  pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  6. Dinas menerbitkan KK Baru.