Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi Kartu Keluarga lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
- Penduduk melampirkan Kartu Keluarga lama; dan
- Dinas menerbitkan Kartu Keluarga Baru.
Catatan: Penduduk belum menikah dapat pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu ) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun