PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PISAH KK DALAM 1 (SATU) ALAMAT

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  3. Penduduk melampirkan Kartu Keluarga lama; dan
  4. Dinas menerbitkan Kartu Keluarga Baru.

Catatan: Penduduk belum menikah dapat pisah Kartu Keluarga dalam 1 (satu ) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun