Persyaratan Administrasi:
- SKP (Surat Keterangan Pindah) jika terjadi pindah datang;
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data); dan
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengisi formulir F-1.02;
- Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) jika terjadi pindah datang;
- Melampirkan KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang);
- Diproses di Disdukcapil atau Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan;
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.