PENERBITAN KTP-EL BARU KARENA PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG UNTUK WNI

Persyaratan Administrasi:

  1. SKP (Surat Keterangan Pindah) jika terjadi pindah datang;
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data); dan
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Mengisi formulir F-1.02;
  2. Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) jika terjadi pindah datang;
  3. Melampirkan KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang);
  6. Diproses di Disdukcapil atau Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kecamatan;
  7. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data);
  8. Dinas menerbitkan KTP-el Baru;
  9. Dinas memusnahkan KTP-el lama.