Persyaratan Administrasi:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin,atau pernah kawin;dan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
(Pasal16 Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.