PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK ORANG ASING (OA)

Persyaratan Administrasi:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin,atau pernah kawin;dan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

    (Pasal16 Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.