PENERBITAN KTP-EL BARU UNTUK WNI

Persyaratan Administrasi:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;dan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

(Pasal 15 Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
DD