Persyaratan Administrasi:
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;dan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.