Pengurusan Dokumen Lewat Online Disduk Jamin Kelar

Pengurusan Dokumen Lewat Online Disduk Jamin Kelar

sumber : Koran Batam Pos
Reporter : Yulitavia
Editor : Andriani Susilawati

Sekupang (BP) – Selama pandemi Covid-19, layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibuka online. Meskipun begitu penyelesaian berkas yang diajukan akan selesai dalam lima hari kerja.

Kepala DisdukCapil Batam, Said Khaidar mengatakan semua pengurusan yang diajukan online maupun manual diupayakan selesai maksimal kurang lebih satu minggu. Selama berkas lengkap dan blangko tersedia.

“Meskipun masih banyak yang datang ke kantor karena tak mau layanan online, tetap dilayani petugas. Namun memang harus antre karena kami menghindari kerumunan warga yang mengurus berkas,” kata dia. Kamis (14/5).

Untuk pengurusan e-KTP saat ini tidak semua terlayani. Hal ini karena material untuk mencetak e-KTP tidak banyak. Stok saat ini hanya ada sekitar 600 keping blankko. Pengajuan yang masuk kategori penting akan didahulukan seperti untuk para pemula yang akan melanjutkan pendidikan mereka.

“Kalau untuk yang rusak dan pindah alamat jumlahnya sangat banyak. Jadi mohon menunggu dulu,” ujarnya.

Meskipun dalam pandemi, pihaknya tetap meminta ketersediaan blangko ke pusat. Disdukcapil baru saja menyurati dan meminta blangko e-KTP sebanyak 40 ribu keping. Jika usulan ini disetujui, semua permohonan e-KTP yang ada saat ini akan selesai dalam tahun ini.

“Jika memang sangat dibutuhkan pasti akan kami prioritaskan. Misalnya penerima bantuan dari pemerintah. Kan syaratnya e-KTP jadi pasti kami akan bantu,” tambahnya.

Mantan camat Batuampar ini mengaku ada penurunan layanan selama pandemi Covid-19. Untuk layanan surat pindah mengalami penurunan cukup drastis. Hal ini tidak lepas dari larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah, serta anjuran tetap di rumah karena Covid-19.

“Kalau mereka mau mudik sepertinya harus berpikir juga. Karena banyak syaratnya. Namun kalau ada yang mengusulkan kami tetap proses surat pindah keluarnya,” tambah Said. (*)