PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING IZIN TINGGAL TERBATAS (OA ITAS) DALAM NKRI

Persyaratan Administrasi:

  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 Kab/Kota:
    1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal27ayat(3)Perpres 96/2018)
  • Perpindahan Orang Asing (OA)  antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
    2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
  • Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk diganti dengan yang baru.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Terbatas (OA ITAS) dalam 1 Kab/Kota:
    1. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Ttinggal (SKTT), Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
    3. Dalam hal Orang Asing (OA) menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. Dinas menarik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing (OA) yang pindah dan mengganti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan alamat baru; dan
    5. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing (OA) yang pindah dengan alamat baru.
  • Perpindahan Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (ditambah);
    3. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Orang Asing (OA) yang pindah; dan
    4. Dinas tidak menarik Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Oranga Asing (OA) yang pindah, karena Surat Keterangan Temapt Tinggal (SKTT) ditarik di daerah tujuan.
  • Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. Orang Asing (OA) menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. Dalam hal Orang Asing (OA) menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik Rumah; dan
    3. OA menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) alamat lama untuk diterbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan alamat baru.