Persyaratan Administrasi:
- Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 Kab/Kota:
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
- Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (daerah asal):
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
- Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- Surat Keterangan Pindah (SKP);
- KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 Kab/Kota:
- Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
- Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Foto Copy KK, Ktp-El Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Dalam hal Orang Asing (OA) menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik Ktp-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti Ktp-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
- Dinas memusnahkan Ktp-el dan/atau KIA bagi OA alamat lama
- Dinas menerbitkan KK bagi orang asing yang pindah dengan alamat baru
- Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (daerah asal):
- Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
- Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Foto Copy KK,Ktp-El Dokumen perjalanan dan KITAP;
- Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Orang Asing (OA) yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA yang pindah, karena ditarik di daerah tujuan
- Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
- Orang Asing (OA) menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP);
- Dalam hal Orang Asing (OA) menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik Rumah; dan
- OA menyerahkan Ktp-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan Ktp-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan Ktp-el dan/atau KIA alamat lama