PERPINDAHAN PENDUDUK ORANG ASING IZIN TINGGAL TETAP DALAM NKRI (OA ITAP)

Persyaratan Administrasi:

  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 Kab/Kota:
    1. Fotokopi KK;
    2. Fotokopi KTP-el;
    3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. Fotokopi KK;
    2. Fotokopi KTP-el;
    3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
    4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  • Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam 1 Kab/Kota:
    1. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Foto Copy KK, Ktp-El Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
    3. Dalam hal Orang Asing (OA) menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
    4. Dinas menarik Ktp-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti Ktp-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
    5. Dinas memusnahkan Ktp-el dan/atau KIA bagi OA alamat lama
    6. Dinas menerbitkan KK bagi orang asing yang pindah dengan alamat baru
  • Perpindahan Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) antar Kab/Kota (daerah asal):
    1. Orang Asing (OA) mengisi F-1.03;
    2. Orang Asing (OA) melampirkan fotokopi Foto Copy KK,Ktp-El Dokumen perjalanan dan KITAP;
    3. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi Orang Asing (OA) yang pindah; dan
    4. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA yang pindah, karena ditarik di daerah tujuan
  • Pindah Datang Orang Asing (OA) antar Kab/Kota (daerah tujuan):
    1. Orang Asing (OA) menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP);
    2. Dalam hal Orang Asing (OA) menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik Rumah; dan
    3. OA menyerahkan Ktp-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan Ktp-el dan/atau KIA dengan alamat baru
    4. Dinas memusnahkan Ktp-el dan/atau KIA alamat lama