PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DALAM NKRI

Persyaratan Administrasi:

  • Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

        Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

  • Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal)

Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)

  • Pindah datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan  yang baru

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:

  1. Mengisi Formulir F-1.03;
  2. Melampirkan fotokopi KK;
  3. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  4. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  5. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  6. Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Perpindahan WNI antar Kab/Kota (Daerah Asal):

  1. Mengisi F-1.03;
  2. Melampirkan fotokopi KK;
  3. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
  4. Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang pindah; dan
  5. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan

Pindah datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):

  1. Melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI);
  2. Dalam hal WNI menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
  3. Menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  4. Dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai Surat Keterangan Pindah (SKP) maka Dinas tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan Disdukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
    • Mengisi F-1.03
    • Melampirkan fotokopi KK
    • Dalam hal WNI tidak dapat melampirkan KK, maka WNI dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan No KK ke Dinas daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan No KK
    • Dinas daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Disdukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03. (surat permohonan sebagaimana template terlampir).
  5. Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
  6. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.