PERPINDAHAN PENDUDUK WNI DATANG DARI LUAR NEGERI

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  2. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Dinas atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia.  (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. Mengisi Formulir F-1.03;
  2. Menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
  4. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

Catatan:

WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.