Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Dinas atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur:
- Mengisi Formulir F-1.03;
- Menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
- Menyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
- Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Catatan:
WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.