PERPINDAHAN PENDUDUK WNI KELUAR WILAYAH NKRI

Persyaratan Administrasi:

  1. KK; dan
  2. KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur:

  1. WNI mengisi F-1.03;
  2. WNI menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA kepada Dinas;
  3. Dinas menyerahkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri SKPLN;
  4. Dinas mengganti KK dan menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
  5. Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah; dan
  6. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.

Catatan: WNI yang telah pindah dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 hari sejak kedatangannya.