Persyaratan pembuatan akta kelahiran berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018

Kabar gembira bagi warga yang akan membuat akta kelahiran. Karena Disduk Capil telah mempermudah kepengurusan nya, persyaratan yang berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018.

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran, yaitu :

  1. Surat Keterangan Kelahiran atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
  2. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami-istri apabila dalam KK sudah menunjukkan sebagai suami-istri serta
  3. KK dan KTP-el
    (Pasal 33 dan 34, Perpres No. 96 tahun 2018)

Sebagai informasi, untuk pengurusan pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, tidak dikenakan biaya atau dipungut (GRATIS)

Informasi untuk warga :

  1. Call Center : 1500537
  2. Whatsapp : 08118005373

GISA

DUKCAPIL GO DIGITAL