PNS Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Jika Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu menanggapi pertanyaan wartawan perihal Penetapan Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dalam  kasus dugaan suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. 

“Ada aturannya, jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara,” kata Tjahjo usai menghadiri pertemuan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/07/2019).

Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan izin proyek Meikarta. Tjahjo meminta Ridwan Kamil untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya.

“Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkapnya.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pelanggaran tersebut diduga dilakukannya dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. 

Puspen Kemendagri

sumber : https://www.kemendagri.go.id/