Berikut ini adalah Prosedur Hak Akses Pemanfaatan Data Tingkat Kab/Kota menurut Pasal 11 Permendagri No. 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
1. Permohonan izin tertulis dari LP tingkat kab/kota kepada Bupati/Walikota;
2. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati/Walikota kepada KL tingkat Kab/Kota;
3. Penandatanganan PKS antara Kepala Dinas Dukcapil kab/kota dengan Pimpinan KL tingkat kab/kota sebagai tindak lanjut pemberian pemanfaatan oleh Bupati/Walikota;
4. Pembentukan Tim Teknis oleh LP yang sudah menandatangani PKS;
5. Pemberian Hak Akses oleh Bupati /Walikota berdasarkan permintaan dari LP yang sudah menandatangani PKS;
6. Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Dukcapil Kab/Kota melakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap LP secara isidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan;
7. Bupati/Walikota melaporkan hasil pengendalian, pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur secara insidentil dan berkala setiap 6 (enam) bulan.