Urus Dokumen di Disdukcapil Batam Kembali Manual, Layanan Online Dihentikan Sementara

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Saat ini, fitur pendaftaran layanan kependudukan secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam tak bisa diakses untuk sementara waktu.

Sehingga, Disdukcapil kembali menerapkan pelayanan secara manual.

Ratusan berkas pengajuan pun telah diterima mulai pengurusan surat pindah, berbagai jenis akta, dan lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil, Gita Malinda mengatakan, sudah hampir dua minggu pelayanan di Disdukcapil kembali ramai setiap harinya.

“Tidak bisa online lagi. Jadi setiap hari pelayanan penuh, karena biasanya bisa akses online melalui disdukcapil.batam.go.id, dan sekarang tidak bisa, setelah dilakukan data terpusat,” ujar Gita, Jumat (8/4/2022).

Layanan Disdukcapil ini terlihat kembali seperti dulu, masyarakat yang ada keperluan harus mendatangi kantor untuk menyerahkan berkas.

Setelah verifikasi dan diproses, baru kembali lagi untuk mengambil berkas yang sudah diajukan.

“Mau tidak mau harus kembali ke manual seperti dulu. Padahal online sudah sangat memudahkan pekerjaan baik bagi pemohon maupun petugas di kantor tentunya,” ujarnya.

Gita juga tampak belum bisa menjelaskan sampai kapan sistem online ini tidak bisa diakses.

Mungkin nantinya akan ada online terpusat juga untuk pelayanan Dukcapil ini.

Ia berharap masyarakat mengerti dengan pengalihan pelayanan untuk sementara ini.

“Saya berharap masyarakat bisa memahami. Dan tentu semua berharap sistem online bisa segera dibuka, karena lebih memudahkan. Kalau sekarang semua harus dan wajib ke kantor untuk urus dokumen kependudukan,” katanya.

Walaupun ramai pemohon, kata dia, sejauh ini pengajuan berkas masih bisa diterima.

Petugas loket juga terlihat sibuk setiap harinya, karena ratusan berkas yang masuk.

“Kami upayakan mengoptimalkan pelayanan tentunya intinya layanan ke masyarakat tidak terganggu,” katanya.

Gita mengakui untuk efisiensi dan optimalisasi pelayanan memang lebih terbantu dengan adanya pelayanan online.

Hal ini karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Mereka cukup akses website online dan bisa pilih mode pelayanan yang dibutuhkan.

“Dari rumah, kantor bisa. Sehingga untuk waktu lebih efisien. Namun sekarang untuk sementara tidak bisa diakses. Hal ini terjadi di seluruh Indonesia. Kemarin informasi terakhir akan aktif 31 Maret, namun sampai saat ini belum bisa diakses juga,” katanya.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)