Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
Monthly Archives: Juni 2019
1 post