Pengantar RT RW Tidak Diperlukan untuk Perekaman E-KTP Tegas Dirjen Disdukcapil

Batam, Acara Simulasi Percepatan Perekaman KTP-el dalam rangka Optimalisasi DPT Narapidana dan Tahan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019

Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.