Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
You may also like
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan perekaman KTP-el, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam telah melakukan kegiatan Jemput Bola (Jebol) Perekaman KTP-el […]
sumber : Koran Batam Pos Reporter : Yulitavia Editor : Andriani Susilawati Sekupang (BP) – Selama pandemi Covid-19, layanan di kantor Dinas […]
Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam melaksanakan Program […]
Klik untuk melihat Tutorial