Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
You may also like
Halo Warga Batam! Kabar gembira untuk kita semua, sekarang pengurusan administrasi kependudukan bisa lewat LAKSE. Cukup buat satu akun untuk semua urusan […]
Tim dari Dinas Dukcapil Kota Batam turun langsung melaksanakan kegiatan rutin Jemput Bola perekaman warga sakit di Rumah Sakit Otorita Batam dan […]
Pelaksanaan program Cek Kepemilikan Akta Kematian (CEK AMAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam di Kantor Lurah Sambau, […]
Jakarta – Jajaran Dinas Dukcapil di mana pun berada harus mampu memberikan pelayanan prima di bidang administrasi kependudukan. Yakni layanan cepat, efektif […]