Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
You may also like
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Saat ini, fitur pendaftaran layanan kependudukan secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam tak bisa diakses […]
Jakarta- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. […]
Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam melaksanakan Program […]
Disdukcapil Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Dan […]