Kebijakan Baru Pelayananan Administrasi Kependudukan

  1. Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram Warna putih (kecuali E-KTP dan Kartu Identitas Anak) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020
  2. Pelayanan online melalui disdukcapilbisa.batam.go.id
  3. Hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan via EMAIL dan bisa di CETAK SENDIRI oleh warga.
  4. Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku.
  5. Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el, tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Kebijakan Baru Pelayananan Administrasi Kependudukan
Kebijakan Baru Pelayananan Administrasi Kependudukan
DD