- Pencetakan dokumen hasil pelayanan Kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 Gram Warna putih (kecuali E-KTP dan Kartu Identitas Anak) terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020
- Pelayanan online melalui disdukcapilbisa.batam.go.id
- Hasil pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai akan dikirimkan via EMAIL dan bisa di CETAK SENDIRI oleh warga.
- Terhadap Dokumen Kependudukan sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku.
- Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el, tidak memerlukan pelayanan legalisir.