Persyaratan pembuatan akta perkawinan berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018

Kabar gembira bagi warga yang akan membuat akta perkawinan. Karena Disduk Capil telah mempermudah kepengurusan nya, persyaratan yang berdasarkan Perpres No. 96 tahun 2018.

Persyaratan Pembuatan Akta Perkawinan, yaitu :

  1. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  2. Pas foto berwarna suami dan istri.
  3. KK dan KTP-el
  4. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya, atau
  5. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
    (Pasal 37, Perpres No. 96 Tahun 2018)

Sebagai informasi, untuk pengurusan pembuatan Akta Perkawinan di Dinas Dukcapil, tidak dikenakan biaya atau dipungut (GRATIS)

Informasi untuk warga :

  1. Call Center : 1500537
  2. Whatsapp : 08118005373

GISA

DUKCAPIL GO DIGITAL

DD