Pengurusan KIA Sepaket dengan KK dan Akta Lahir

Pengurusan KIA Sepaket dengan KK dan Akta  Lahir

Layanan Terbaru Disdukcapil Kota Batam

Sekupang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menerapkan baru pengurusan akta lahir, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) sekaligus atau three in one.

“Layanan three in one ini merupakan gebrakan baru. Kami mulai bulan Februari ini,” kata Kepala Disdukcapil Kota Batam di Batam Centre, Rabu (26/2).

Ia mengatakan, pelayanan ini nantinya akan mempercepat para orang tua untuk mengurus penerbitan akta lahir, penyatuan Kartu Keluarga (KK) hingga penerbitan KIA. Sehingga, orang tua menghemat waktu dalam mengurus dokumen.

“Dalam prosesnya, si anak akan langsung dapat akta lahir, masuk dalam KK orang tua dan sekaligus mendapatkan KIA,” katanya. Said mengatakan, penerbitan KIA terus berjalan. Dengan melibatkan kecamatan untuk mendata Taman Kanak-Kanak (TK). Saat ini, pihaknya sudah menerbitkan sekitar 4.362 keping KIA hingga februari ini.

“Sekarang kami perluas lagi jangkauannya. Sasarannya, anak yang baru lahir bisa langsung dapat KIA. Tapi di sekolah tetap berjalan dengan menggandeng kecamatan mendata,” ujarnya.

Said menjelaskan, KIA memiliki masa berlaku hingga anak berusia 17 tahun mendatang. Masa aktif ini sesuai dengan pergantian KIA menjadi e-KTP nantinya. Penerbitan KIA salah satunya mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Kartu ini berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

“Anak yang sudah mengantongi KIA akan masuk dalam daftar kependudukan. Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap. Penerbitan KIA ini juga akan terus ditingkatkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Disdukcapil Kota Batam menerbitkan 4.362 kartu identitas anak (KIA) hingga Februari. “Untuk pendataan dan pendistribusian kami masih melalui sekolah-sekolah, khususnya taman kanak-kanak (TK),” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar.

Dalam proses pendataan, DIsdukcapil dibantu pihak kecamatan. Petugas turun ke TK-TK untuk mendata jumlah peserta didik di sana. “Hari ini (kemarin) kami bagikan di salah satu TK di Sagulung. Ada 70 anak yang menerima KIA di TK tersebut,”ujarnya.

KIA ini, sambung Said, berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Masa aktif KIA akan berakhir, sejalan dengan pengurusan KTP anak tersebut kelak.

“Manfaat dari KIA ini antara lain memudahkan pencatatan angka kelahiran dan pertumbuhan jumlah penduduk Batam. Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap,” kata dia.

Said menjelaskan, blanko KIA ini berbeda dengan blanko KTP-elektronik. Karena KIA berwarna merah muda. Sedangkan KTP-elektronik berwarna biru. Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan KIA ini adalah fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-elektronik orang tua, serta pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.

“KIA ini ada dua macam. Untuk anak usia 0-5 tahun KIA-nya tidak menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada fotonya,” sebut Said.

sumber : Koran Batam Pos

Reporter :
Iwan Sahputra
Ahmad Rohmadi

DD