Berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, maka bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP, silahkan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Tidak perlu menyertakan pengantar dari RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan.
You may also like
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam Heryanto, SE menjadi narasumber program Live RRI Batam Dialog Batam Menyapa bersama Kepala Dinas […]
Disdukcapil Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan […]
Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (PEMILU) dan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam melaksanakan Program […]
Disdukcapil Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Dan […]